Kasus Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed Belum Tuntas, Pelapor Desak Mendiktisaintek Tindak Lanjuti Rekomendasi Itjen

RuangAntiHoax.id – Penanganan dugaan pelanggaran integritas akademik yang melibatkan seorang guru besar di Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali menjadi perhatian. Seorang dosen bernama Yanto, yang mengaku sebagai pelapor sekaligus pihak yang dirugikan dalam dugaan plagiasi tersebut, meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto segera menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian.
Yanto menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, hasil audit Itjen merekomendasikan pencabutan status guru besar terhadap terlapor karena diduga melakukan pelanggaran integritas akademik. Menurutnya, rekomendasi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi kementerian untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula pada Mei 2024 ketika Yanto melaporkan dugaan plagiasi kepada Rektor Unsoed dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Namun, ia mengaku laporannya tidak mendapatkan tindak lanjut selama lebih dari satu tahun. Karena tidak melihat adanya perkembangan, pada Agustus 2025 ia kembali melaporkan perkara tersebut langsung kepada Mendiktisaintek.
Laporan itu kemudian ditangani oleh Inspektorat Jenderal. Dalam proses pemeriksaan, Yanto diminta menyerahkan sejumlah dokumen pendukung dan memberikan keterangan. Pada September 2025, tim Itjen disebut turun ke Unsoed untuk melakukan verifikasi lapangan dengan memeriksa sejumlah saksi serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan plagiasi, fabrikasi, dan falsifikasi karya ilmiah.
Yanto juga mengaku memperoleh informasi bahwa pada Januari 2026 Inspektorat Jenderal telah menyerahkan Laporan Hasil Audit (LHA) kepada Mendiktisaintek. Menurut informasi tersebut, audit menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran integritas akademik dan merekomendasikan pencabutan status guru besar terhadap pihak yang dilaporkan.
Meski demikian, hingga kini Yanto menilai belum ada keputusan dari kementerian. Ia bahkan mendapat informasi bahwa penanganan kasus tersebut dikembalikan kepada pihak Unsoed untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Langkah itu dipertanyakannya karena, menurutnya, lebih dari tiga bulan telah berlalu sejak kementerian memberikan arahan kepada universitas, namun belum terlihat adanya proses pemeriksaan lanjutan.
Selain mempertanyakan tindak lanjut kementerian, Yanto juga menyoroti mekanisme pemeriksaan internal di Unsoed. Ia menilai pembentukan tim pemeriksa sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku tidak pernah dilakukan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Ketua Senat maupun Komisi Etik Universitas disebut tidak dilibatkan dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut.
Melalui surat terbuka kepada Mendiktisaintek, Yanto meminta pemerintah memberikan kepastian terhadap penanganan perkara tersebut. Ia berharap rekomendasi hasil audit Inspektorat Jenderal dapat segera ditindaklanjuti sebagai bentuk penegakan integritas akademik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini ditulis, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan. Sementara itu, Juru Bicara Universitas Jenderal Soedirman menyatakan pihaknya sedang menyiapkan keterangan resmi dalam bentuk siaran pers yang masih menunggu persetujuan pimpinan universitas.
Disadur dari JatengToday.



