
RUANGANTIHOAX.ID, Padang Panjang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang sopir angkutan umum dengan inisial ZN (33), diketahui sebagai penduduk Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur, atas kepemilikan narkotika jenis shabu. Penangkapan yang dipimpin oleh AKP Yaddi Purnama S.H. ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres dalam memerangi penyebaran narkoba.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/1), setelah Tim Karanggo menerima tip dari masyarakat setempat. Saat penggeledahan dilakukan, ZN mengakui kepemilikan paket narkotika tersebut yang disembunyikan di kamar tidurnya. Polisi kemudian berhasil menemukan satu paket shabu bersama peralatan untuk mengonsumsinya.

“Dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan ZN,” ujar AKP Yaddi Purnama. Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto,S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba, menegaskan bahwa tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Padang Panjang untuk penyidikan lanjutan.