
RUANG ANTI HOAX – Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar, telah mengingatkan pemerintah daerah di Bangka Belitung untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas. Dilaporkan bahwa terdapat 6.858 unit kendaraan dinas di kabupaten/kota di wilayah tersebut yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penyelidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi apakah dana untuk pajak tersebut telah dialokasikan, namun belum dibayar, atau apakah anggaran tidak tersedia sehingga pembayarannya tertunda.
Dalam situasi ini, Kabupaten Bangka Barat mencatatkan jumlah tunggakan sebanyak 840 unit kendaraan dinas, dengan total nilai tunggakan mencapai Rp 495 juta.
Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menyatakan harapannya agar masalah ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Ia menggarisbawahi pentingnya menemukan solusi terukur terkait masalah ini, mengingat pajak merupakan sumber dana penting untuk pembangunan daerah.
Shulby menekankan dukungan Ombudsman Bangka Belitung terhadap semua pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan penyelesaian masalah ini. Ia mengingatkan bahwa selain aspek keuangan, tata kelola aset kendaraan dinas juga harus diperbaiki.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, menjelaskan bahwa anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas telah dialokasikan, namun pembayarannya dilakukan secara periodik. Ia memastikan bahwa pemda telah mempersiapkan anggaran yang cukup untuk membayar pajak kendaraan dinas yang masih tertunggak.
Peringatan ini mempertegas perlunya administrasi yang baik dalam pengelolaan kendaraan dinas pemerintah. Selain aspek keuangan, tata kelola aset kendaraan dinas juga harus lebih tertib. Di masa depan, diharapkan rencana pembagian hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dilaksanakan dengan baik dan transparan, untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.