Ekonomi

Triliunan Rupiah Melayang: BPK Ungkap Kerugian Negara dalam Audit Terbaru

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: BPK RI)

RUANGANTIHOAX, Jakarta – Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan kerugian negara yang mencapai nilai triliunan rupiah dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2023 (IHPS). Laporan ini diserahkan kepada DPR RI, menyoroti berbagai kelemahan dan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan negara.

Ketua BPK, Isma Yatun, dalam sesi penyerahan laporan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, mengungkapkan bahwa audit pemeriksaan mengidentifikasi total 9.261 kasus yang berkontribusi pada kerugian finansial besar bagi negara. “Temuan ini mencakup berbagai aspek mulai dari kelemahan sistem pengendalian intern hingga ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan yang kita sebut sebagai 3E,” terang Isma.

Menurut Isma, nilai keseluruhan kerugian negara yang teridentifikasi mencapai angka yang mencengangkan, yaitu 18,19 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian terbesar tercatat pada kekurangan penerimaan sebesar 6,01 triliun rupiah, diikuti oleh kerugian langsung sebesar 7,43 triliun rupiah.

Lebih lanjut, Isma menekankan bahwa selama proses pemeriksaan, telah terjadi tindak lanjut yang signifikan. “Entitas yang kami audit telah menunjukkan respons yang baik dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset ke negara yang nilainya mencapai 852,82 miliar rupiah,” ujarnya.

IHPS Semester I-2023 juga menyoroti hasil pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga semester I 2023, dengan persentase kepatuhan mencapai 76,9 persen. Namun, untuk periode RPJMN 2020 hingga semester I 2023, tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi BPK hanya mencapai 47,0 persen.

Dalam upaya penyelamatan uang dan aset negara, BPK mengklaim telah berhasil melakukan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan dengan total nilai mencapai 132,69 triliun rupiah.

Menanggapi temuan ini, Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan serius menindaklanjuti IHPS I tahun 2023 yang telah disampaikan oleh BPK. “Kami di DPR akan melakukan pembahasan mendalam dan menindaklanjuti hasil pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diungkap oleh BPK,” kata Puan.

Pengungkapan kerugian negara yang signifikan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak terkait dalam pemerintahan untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page!!

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker