
RUANGANTIHOAX, Jakarta – Pembentukan satuan tugas (satgas) barang impor oleh pemerintah telah memicu reaksi beragam dari para pelaku usaha. Firman Bakri, Direktur Eksekutif APRISINDO, menilai bahwa langkah ini penting untuk mengatasi penyelundupan dan pemalsuan dokumen yang kerap menjadi pintu masuk bagi barang impor ilegal.
“Penyelundupan dan pemalsuan dokumen adalah masalah besar yang memerlukan perhatian serius. Dengan adanya satgas ini, kami berharap bisa mengurangi impor ilegal,” kata Firman pada Senin (22/7/2024).
Menurut Firman, ketidaksesuaian data antara impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DPS) dan data ekspor dari negara asal sering kali menjadi celah bagi praktik impor ilegal. Perbedaan data ini cukup signifikan, menunjukkan indikasi impor ilegal melalui smart link dan pemalsuan data, dengan pemerintah sebagai sasaran utama.
“Di lapangan, produk dengan harga sangat murah yang tidak rasional menjadi indikasi kuat adanya impor ilegal,” jelasnya.
Namun, tidak semua pelaku usaha merespons positif. Banyak pelaku usaha impor merasa khawatir dengan keberadaan satgas ini. Kekhawatiran ini semakin meningkat seiring dengan maraknya isu barang thrifting di Indonesia.
“Sejak penegakan hukum dimulai, angka impor ilegal mulai menurun pada tahun 2023. Meski belum masif, ini menunjukkan efektivitas upaya tersebut,” ujar Firman.
Ia juga menyatakan bahwa barang thrifting tidak menjadi masalah jika asli. Namun, ketika barang palsu dijual sebagai barang asli, hal ini merusak pasar perdagangan di Indonesia.
Meskipun ada apresiasi terhadap upaya pemerintah, kekhawatiran para pelaku usaha menunjukkan bahwa pembentukan satgas ini juga menimbulkan tantangan baru. Diharapkan langkah ini dapat terus menekan praktik impor ilegal dan menjaga integritas pasar dalam negeri, sembari mendengarkan masukan dari para pelaku usaha untuk penyempurnaan kebijakan di masa depan.