Nusa Tenggara Barat

Pupuk Subsidi Ilegal di Dompu, LPKM Laporkan Dua Pengecer dan Distributor ke Dinas Perindag

Ilustrasi PT Pupuk Indonesia (Persero) (Tangkap layar/Instagram @pt.pupukindonesia)

RUANGANTIHOAX, Nusa Tenggara Barat – Tindakan dugaan kecurangan dalam penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat mendapat sorotan tajam. Lembaga Penguatan Konsumen dan Masyarakat Sipil (LPKM) Kabupaten Dompu baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan melaporkan dua pengecer dan satu distributor pupuk subsidi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) setempat.

Mengungkap Kasus Penjualan Pupuk di Atas HET

Ketua LPKMS Kabupaten Dompu, Sunandar, mengungkapkan bahwa kedua pengecer tersebut, UD. Klinik Tani dan UD. Parapimpi, serta distributor CV. Bintang Mas, terlibat dalam menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik ini dikhawatirkan merugikan petani, yang harus membeli pupuk dengan harga yang tidak wajar.

Praktik Paketan dan Penghilangan Hak Petani

Selain menjual di atas HET, UD. Parapimpi juga diduga memaksa petani untuk membeli pupuk dalam bentuk paket, tanpa menyediakan nota pembelian. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan keadilan dalam distribusi pupuk subsidi.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa petani yang terdaftar dalam eRDKK diminta menyetor uang sejumlah Rp360.000 per hektar untuk mendapatkan kombinasi pupuk urea subsidi, NPK, dan pupuk non subsidi. Fakta ini menjadi perhatian khusus mengingat petani hanya menerima 50 kg pupuk dari 59 kg yang seharusnya mereka terima, menunjukkan adanya kekurangan volume yang signifikan.

Tuntutan LPKMS dan Respons Dinas Perindag

LPKMS mendesak Dinas Perindag Kabupaten Dompu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat. Mereka juga menuntut agar selisih harga pupuk yang dijual di atas HET dikembalikan kepada petani. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi pupuk subsidi yang adil dan transparan.

Langkah Hukum Selanjutnya

Sunandar menambahkan bahwa laporan ini hanya tahap awal dan LPKMS berencana mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti secara hukum. Langkah ini menegaskan komitmen LPKMS dalam memastikan keadilan bagi para petani di Kabupaten Dompu.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk subsidi untuk mematuhi aturan dan etika bisnis, demi kesejahteraan petani dan integritas sistem pertanian di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page!!

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker