DKI JakartaNasional
Trending

Presiden Jokowi Bantah Tudingan Agus Rahardjo tentang Kasus e-KTP

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers kepada wartawan usai acara Silaturahmi Presiden RI dengan Penggiat Infrastruktur dalam Hari Bhakti PU ke-78 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023). Diantaranya Presiden membantah telah melakukan intervensi kasus E-KTP dengan tersangka Setia Novanto.(Foto: Istimewa)

RUANGANTIHOAX, Jakarta – Pada 04 Desember 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, yang menyinggung soal intervensi dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam sebuah acara talk show televisi, Agus Rahardjo mengklaim bahwa Presiden pernah memintanya menghentikan proses hukum terhadap Setya Novanto (Setnov), terpidana kasus korupsi proyek e-KTP pada 2017.

“Perhatikan kembali berita tahun 2017 di bulan November. Saya telah menyatakan agar Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang berlaku. Berita tersebut jelas ada dan bisa dibuktikan,” ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, usai acara Silaturahmi dengan Penggiat Infrastruktur dalam rangka Hari Bhakti PU ke-78.

Presiden Jokowi menekankan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan bukti, menggarisbawahi vonis 15 tahun penjara yang diterima oleh Setnov. “Proses hukum telah berjalan dan Pak Setya Novanto telah dijatuhi hukuman. Tidak ada alasan untuk meramaikan masalah ini dengan kepentingan apa pun,” tegasnya.

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengungkapkan dalam program Rosi di Kompas TV bahwa Presiden Jokowi memintanya menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setnov. Agus mengklaim bahwa pertemuan tersebut berlangsung secara pribadi dan tidak melalui jalur formal.

Namun, Presiden Jokowi membantah keberadaan pertemuan tersebut. “Saya telah meminta Sekretariat Negara untuk mengecek jadwal saya dan tidak ada catatan mengenai pertemuan itu,” ungkapnya.

Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus e-KTP beberapa minggu sebelum pembicaraan dengan Presiden dan tidak memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan. “KPK tidak punya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Oleh karena itu, kami tetap melanjutkan penyelidikan,” jelas Agus.

Pernyataan ini muncul di tengah konteks perubahan dalam revisi UU KPK, yang mencakup penerbitan SP3 dan penempatan KPK di bawah kekuasaan eksekutif. “Revisi UU KPK mengakibatkan perubahan signifikan dalam cara kerja kami,” tutur Agus Rahardjo.

Presiden Jokowi dan Agus Rahardjo memberikan pandangan berbeda mengenai insiden yang terjadi, namun keduanya menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Perdebatan ini menyoroti dinamika antara pemerintah dan lembaga anti-korupsi di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page!!

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker