
RUANGANTIHOAX, Parigi Moutong – Dalam operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan seorang warga berinisial AS, berumur 48 tahun, dari Desa Tolole, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 4.247 bungkus rokok tanpa cukai.
Kepala Seksi Humas Polres Parigi Moutong, AKP J. Turangan mengungkapkan bahwa pedagang tersebut telah menjual rokok ilegal sejak Oktober 2023. Kegiatan ilegal ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan rokok tanpa cukai yang telah beredar luas di dua kecamatan, yaitu Ampibabo dan Kasimbar di Kabupaten Parigi Moutong.
AKP J. Turangan menjelaskan bahwa rokok-rokok ilegal tersebut dipasok dari wilayah Sulawesi Selatan. Pelaku, yang beroperasi secara mandiri, menargetkan konsumen dari kalangan ekonomi menengah ke bawah dengan menawarkan harga per bungkus yang relatif murah, sehingga produknya laris di pasaran.
Lebih lanjut, Humas Polres Parigi Moutong menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kasus ini kini berada di bawah kewenangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) yang berlokasi di Pelabuhan Pantoloan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai, tetapi juga rokok yang diduga menggunakan logo atau tanda cukai palsu. Selain itu, satu unit kendaraan bermotor yang diduga digunakan oleh pelaku sebagai kendaraan operasional dalam memasarkan produk rokok ilegal turut diamankan sebagai barang bukti.