
RUANGANTIHOAX, Ekonomi – Penetapan pajak hiburan yang mencapai 40 hingga 75 persen telah memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri hiburan dan perhotelan di Indonesia. Kebijakan ini, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengkritik karena besarnya dampak aturan pajak ini pada industri wisata, terutama dalam konteks pengembangan wellness tourism di Indonesia. “Pajak sebesar 40 persen tentu akan memberatkan konsumen, khususnya tamu hotel yang menggunakan fasilitas spa. Ini bisa menghambat pertumbuhan tujuan wisata kesehatan di Indonesia,” ujar Sutrisno.
Menanggapi kebijakan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengemukakan bahwa kebijakan pajak hiburan merupakan wewenang pemerintah daerah sesuai UU HKPD. “Pajak hiburan ditangani oleh pemerintah daerah, dan kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait hal ini,” kata Dwi.
Di sisi lain, data Kementerian Keuangan menunjukkan kenaikan signifikan dalam penerimaan pajak hiburan pada tahun 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, “Pajak hiburan naik 41 persen, mencapai lebih dari 2 triliun, sedangkan pajak hotel dan restoran juga mengalami pertumbuhan yang signifikan.”
Pemerintah daerah seperti Kabupaten Badung, Bali, dan DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan daerah yang menerapkan pajak hiburan sebesar 40 persen, efektif sejak awal tahun 2024. Ini menunjukkan tren yang meningkat di berbagai daerah untuk memanfaatkan pajak hiburan sebagai sumber pendapatan.
Polemik ini membuka diskusi penting tentang keseimbangan antara meningkatkan penerimaan daerah dan mendukung pertumbuhan industri wisata di Indonesia. Dengan kebijakan pajak hiburan yang tinggi, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana memastikan bahwa industri hiburan dan perhotelan tetap bisa berkembang sambil memberikan kontribusi yang adil kepada perekonomian daerah.