Polda Sumbar Tindak Tegas Anggota Yang Terlibat Narkoba

RUANGANTIHOAX.ID, Padang Panjang—Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kalangan kepolisian, Polda Sumatera Barat telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kabid Humas Polda Sumbar, dalam konferensi pers yang berlangsung Kamis malam (2/5), di Mapolres Padang Panjang.
Kombes Pol Dwi menyebut bahwa instruksi tersebut langsung datang dari Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, yang telah mengamanatkan penegakan disiplin sejak menjabat. “Setiap pelanggaran narkoba oleh anggota akan ditindak dengan tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai bukti keseriusan kami,” jelas Kabid Humas.
Dalam kasus terbaru, BNNP Sumbar berhasil menangkap seorang anggota Polres Padang Panjang berinisial A yang kedapatan membawa 141 paket ganja kering. Penangkapan ini terjadi di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman pada hari Senin, 29 April 2024, pukul 06.00 WIB.

“Penanganan dan penyidikan kasus ini sepenuhnya berada di tangan BNNP Sumbar, termasuk pengelolaan barang bukti,” tambah Kombes Pol Dwi. Dia juga menyebutkan bahwa ada koordinasi berkelanjutan antara Ditresnarkoba Polda Sumbar dan BNNP untuk mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut.
Kombes Pol Nico A. Setiawan, Dirresnarkoba Polda Sumbar, menegaskan kesiapan timnya untuk mendukung BNNP dalam penyidikan. “Kami berkoordinasi dan mendukung penuh BNNP dalam proses pengembangan kasus ini,” ucapnya.

Menurut Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, anggota yang ditangkap merupakan bagian dari Polsek Batipuh Selatan dan dalam status cuti Lebaran saat kejadian. “Kami sudah memerintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan internal dan menyelenggarakan sidang kode etik yang mungkin berujung pada PTDH, sementara proses hukum akan terus dijalankan oleh BNNP,” tutupnya.