
RUANGANTIHOAX.ID, Padang Panjang – Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, mengungkapkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Padang Panjang 2024-2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD pada Senin (13/11). Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, S.Kom, Pj Wako Sonny menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2024 dan menjelaskan Ranperda Pajak Daerah serta Retribusi Daerah.
Tema pembangunan Padang Panjang tahun 2024, menurut Pj Wako Sonny, adalah “Peningkatan Perekonomian dan Kualitas SDM Berkarakter dan Berdaya Saing.” Fokus pembangunan ekonomi mencakup peningkatan lapangan usaha unggulan, penataan destinasi wisata, intensifikasi Padang Panjang sebagai kota MICE (Meeting, Incentive, Conference and Exhibition), dorongan pada sektor UMKM, dan pengembangan Pasar Pusat menjadi pasar rakyat dengan konsep wisata belanja.
“Indikator makro yang menjadi target pada tahun 2024, termasuk pertumbuhan ekonomi sebesar 5,20%, laju inflasi 3+1%, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 79,02, Indeks Gini 0,292, tingkat kemiskinan 4,24%, tingkat pengangguran 4,43%, dan PDRB Perkapita ADHB sebesar Rp75,58 juta. Dengan pelaksanaan APBD 2024, Pendapatan Daerah diharapkan mencapai Rp601.426.957.000, naik sebesar 5,81% dibandingkan dengan target Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2023.” Ujarnya.
Proyeksi pendapatan 2024 mencakup Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp109.614.830.000 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp491.812.127.000. Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp630.426.957.000, naik 4,90% dari anggaran belanja pada Perubahan APBD 2023. Terdapat peningkatan signifikan pada Belanja Operasi yang naik 3,58%, terutama di Belanja Pegawai (naik 8,24%) dan Belanja Bantuan Sosial (naik 216,57%).
Pj Wako, Sonny juga membahas alokasi anggaran Belanja Modal sebesar Rp71.663.782.244, yang turun 17,63% dibandingkan dengan Perubahan APBD 2023. Belanja Tak Terduga mengalami peningkatan 150%, dianggarkan sebesar Rp2,5 M. Terkait Pembiayaan Daerah, penerimaan diharapkan mencapai Rp30 M, sedangkan pengeluaran diarahkan untuk penambahan investasi pada PT. Bank Nagari Sumatera Barat sebesar Rp1 M.
Dalam konteks peraturan pajak dan retribusi daerah, Sonny menyampaikan upaya penyederhanaan sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Jangka waktu pemberlakuan peraturan pajak dan retribusi daerah yang baru telah diatur sesuai dengan ketentuan UU HKPD.
Ranperda ini dipandang sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi yang memegang peran penting dalam optimalisasi peningkatan pendapatan daerah. Diharapkan, dengan diundangkannya peraturan ini, Pendapatan Asli Daerah dapat meningkat, memberikan pedoman bagi aparatur, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pajak dan retribusi. Kesempatan tersebut turut dihadiri oleh Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, dan undangan lainnya.