NasionalSulawesi Tengah

Penambangan Emas Ilegal Ancam Produksi Pertanian, Perikanan, dan Tambak di Parigi Moutong

PARIGI – Aktivitas penambangan emas ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kian menimbulkan dampak yang merata di berbagai sektor. Selain memicu penurunan hasil pertanian, pengaruhnya kini juga terasa pada sektor kelautan dan perikanan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong, Muhammad Nasir, mengungkapkan bahwa dampak kerusakan ekosistem akibat penambangan emas mulai dirasakan oleh nelayan serta pelaku usaha tambak. Ia menjelaskan, segala aktivitas di daratan yang melibatkan aliran sungai, pada akhirnya akan bermuara di laut, sehingga berpengaruh terhadap habitat ikan.

“Walaupun belum berdampak langsung, pada tahap awal, kerusakan ekosistem pesisir seperti padang lamun dan terumbu karang sudah mulai terlihat. Sedimentasi dari aliran sungai menutupi permukaan habitat ikan,” kata Nasir, Rabu (12/2/2025).

Salah satu contoh yang paling nyata, menurut Nasir, adalah berkurangnya ikan nike di sekitar muara sungai Desa Olaya, Kecamatan Parigi. Kondisi ini diduga terkait dengan aktivitas penambangan emas di Desa Kayuboko dan Air Panas.

“Kami berupaya membantu nelayan di pesisir Olaya agar tidak hanya mengandalkan mata pada ikan nike. Caranya dengan menyalurkan bantuan kapal dan jaring agar mereka dapat menangkap jenis ikan lainnya,” ujarnya.

Penurunan produksi tidak hanya dialami oleh nelayan, tetapi juga pelaku usaha tambak, seperti di Desa Sijoli, Kecamatan Moutong. Selama tiga tahun terakhir, hasil panen turun drastis, dari 40–60 ton menjadi 15–20 ton per hektare.

Padahal, pengelolaan tambak di wilayah tersebut sudah menerapkan teknologi modern, mulai dari pakan hingga sanitasi. Namun pencemaran perairan akibat limbah tambang mengakibatkan fungsi dasar lingkungan tidak berjalan optimal, sehingga produktivitas tetap menurun.

“Hal serupa juga dikeluhkan pengusaha tambak di Desa Buranga. Dalam tiga tahun terakhir, produksi mereka terus menurun,” ungkap Nasir.

Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong menyadari bahwa upaya meminimalkan jalur aktivitas penambangan ilegal tidak dapat dilakukan sendirian. Menurut Nasir, penanganannya harus melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP).

“Dibutuhkan integrasi pengelolaan darat dan laut. Seluruh OPD terkait harus duduk bersama untuk menangani persoalan ini secara komprehensif, bukan hanya meminimalkan, melainkan juga mengupayakan agar dampaknya dapat dihilangkan sama sekali,” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page!!

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker