Nasional

Pemerintah Godok RPP Hak Cuti Pendampingan Bagi ASN Pria

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024) (Foto: Humas KemenPANRB)

RUANGANTIHOAX, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sejak dini, pemerintah saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). RPP ini menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dengan salah satu poin utama yang diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria ketika istrinya melahirkan atau mengalami keguguran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan, sebagai bagian dari jaminan hak ASN pria oleh negara. “Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Menteri Anas menambahkan bahwa pemberian hak cuti ini merupakan respons terhadap aspirasi banyak pihak. Saat ini, pemerintah sedang meminta masukan dari berbagai stakeholder, termasuk DPR, terkait pemberian hak cuti ini. Sebelumnya, peraturan mengenai cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, berbeda dengan cuti melahirkan yang hanya diberikan kepada ASN perempuan.

Pemberian hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, sering disebut sebagai “cuti ayah”, telah menjadi praktik umum di berbagai negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari. “Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ucap Menteri Anas.

Melalui inisiatif ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas proses kelahiran anak, mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan saat istrinya melahirkan, termasuk pada fase-fase awal pasca-persalinan. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada penyediaan SDM terbaik sebagai penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, inisiatif ini menjadi salah satu upaya kita untuk terus mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” tutup Menteri Anas. RPP tentang Manajemen ASN ini ditargetkan tuntas maksimal pada April 2024, menandai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat fondasi penyediaan SDM berkualitas di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page!!

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker