Operasi Satgas Antimafia Bola Polri Ungkap Jaringan Judi Bola Online SBOTOP: Empat Tersangka Ditangkap

RUANGANTIHOAX, Jakarta – Satgas Antimafia Bola Polri menangkap empat tersangka yang terlibat dalam operasi situs judi bola SBOTOP, yang diakses melalui www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Pengungkapan ini dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 13 Desember 2023. Tersangka yang ditangkap memiliki inisial S, DR, L, dan TRR, dengan server situs yang diduga berada di Filipina dan telah menarik perhatian lebih dari 43 ribu anggota dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Kerja sama antara Satgas Antimafia Bola dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memungkinkan pelacakan aliran dana dari aktivitas judi online ini. Selain itu, terdapat dugaan bahwa kegiatan judi tersebut memberikan pembiayaan kepada salah satu klub sepak bola di Indonesia. Kepala Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan modus operasi tersangka yang melibatkan penggunaan rekening bank di Indonesia dan payment gateway untuk menerima pembayaran. Para pemain judi diminta untuk menyetor deposit dan menjadi anggota untuk dapat berpartisipasi dalam permainan judi online.
Hasil penyidikan menemukan bahwa sejak Januari hingga November 2023, situs judi ini telah menghasilkan sekitar Rp481 Miliar, dengan rincian Rp400 Miliar dari transaksi antarbank dan Rp81 Miliar melalui payment gateway. Situs ini diketahui menyelenggarakan taruhan untuk liga sepak bola nasional dan internasional. Akan tetapi, beberapa tersangka, termasuk TRR dan dua warga negara Tiongkok dengan inisial UTA dan NIK, masih buron. Mereka diketahui aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik, pasal 82 dan 85 UU RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta pasal 3, 4, 5, dan 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 Miliar.