Menghadirkan Jiwa Patriotik, Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Jadi Andalan Kurikulum Merdeka

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa Pramuka tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib yang harus disediakan oleh semua satuan pendidikan, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, pada Senin (1/4/2024), sebagai bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka.
Anindito Aditomo menjelaskan bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menegaskan kewajiban sekolah untuk menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, di mana Pramuka merupakan salah satunya. Dengan demikian, undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan tetap berlaku.
Anindito menjelaskan bahwa meskipun Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merevisi beberapa bagian terkait Pendidikan Kepramukaan, seperti menghapus kewajiban perkemahan, namun keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, tetap bersifat sukarela. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa Gerakan Pramuka adalah mandiri, sukarela, dan non-politis.
Pendidikan Kepramukaan sendiri memiliki tiga model, yakni Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. Meskipun ada beberapa perubahan dalam implementasinya, Pramuka tetap menjadi bagian penting dalam pembentukan kepribadian peserta didik, mengajarkan nilai-nilai seperti kedisiplinan, kepatuhan terhadap hukum, dan semangat patriotik.
Kemendikbudristek akan merilis Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka sebelum tahun ajaran baru untuk memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka. Anindito menegaskan bahwa pada intinya, setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler, sesuai dengan prinsip yang telah ada sebelumnya.
Dengan penegasan ini, Kemendikbudristek menegaskan komitmen untuk mempertahankan Pramuka sebagai bagian integral dari pendidikan di Indonesia, sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan Gerakan Pramuka untuk membentuk generasi muda yang berkarakter dan bertanggung jawab terhadap bangsa dan negara.
Dengan demikian, meskipun ada beberapa perubahan dalam implementasi, Pramuka tetap menjadi bagian penting dalam pembentukan kepribadian peserta didik, mengajarkan nilai-nilai seperti kedisiplinan, kepatuhan terhadap hukum, dan semangat patriotik.