KPK Siap Hadapi Praperadilan Wamenkumham EH: Penegakan Hukum di Era Baru

RUANGANTIHOAX, Jakarta – Dalam perkembangan terkini yang menarik perhatian publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, EH. Langkah ini diambil setelah EH menantang statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Kepada media, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan pada Selasa (5/12/2023), “Kami sepenuhnya siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan EH. Ini adalah bagian dari proses hukum yang kami hormati.” Johanis juga menambahkan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada setiap tersangka, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Perkembangan ini datang menyusul pengajuan gugatan praperadilan oleh EH dan dua orang dekatnya, YAR dan YAM, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (4/12), tercatat dalam nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut diajukan sebagai tanggapan atas penetapan status tersangka oleh KPK.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa perkara praperadilan ini akan disidangkan oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam skandal dugaan suap dan gratifikasi, termasuk EH. Namun, detail resmi tentang penetapan tersangka masih belum diumumkan oleh KPK.
Laporan yang menjerat EH dan rekan-rekannya diajukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa. Dalam laporannya, EH dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar, yang diduga diberikan melalui asisten pribadinya, YAR dan YAM. Kasus ini berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus diawasi oleh publik dan media, menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.