Hukum

KPK Akan Periksa Politikus Nasdem Rajiv Terkait Kasus TPPU SYL

Politisi NasDem Rajiv (Foto: Dok. NasDem)

RUANGANTIHOAX, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Rajiv, politikus dari Partai Nasdem, dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh aspek terkait kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Plt. Jubir KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk memeriksa setiap individu yang telah diperiksa dalam perkara pokok, termasuk Rajiv. “Semua saksi yang pernah dipanggil sangat mungkin dipanggil kembali dalam proses penyidikan TPPU, terutama mereka yang sudah dipanggil sebagai saksi untuk dugaan pemerasan atau kasus korupsi yang menjerat SYL,” ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Rajiv sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL pada tanggal 30 Januari 2024. Namun, hingga saat ini, jadwal pemeriksaan terhadap Rajiv terkait kasus TPPU belum ditentukan. “Penyidik akan memanggil saksi ketika membutuhkan keterangan. Sejauh ini, kami belum mendapatkan jadwal pemeriksaan,” jelas Ali.

KPK sedang mendalami beberapa kasus yang melibatkan SYL, termasuk pemerasan dalam jabatan dan TPPU. Perkara pemerasan telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana SYL didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp44,5 miliar dari setoran para jajarannya di Kementerian Pertanian.

Sementara itu, penyidikan kasus TPPU yang melibatkan SYL masih terus berlangsung. KPK berupaya melengkapi berkas penyidikan melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dapat memberikan informasi penting, termasuk pemeriksaan terhadap Rajiv. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KPK untuk mengungkap dan menuntaskan seluruh rangkaian kasus korupsi yang berkaitan dengan mantan Mentan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page!!

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker