Sumatera Barat

Kisruh Pemberhentian Pejabat di ISI Padangpanjang: Isu Kinerja atau Konflik Pribadi?

Gedung Rektorat ISI Padang Panjang. Foto: masuk-ptndotcom

RUANGANTIHOAX, Padangpanjang – Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang tengah dilanda polemik setelah tiga pejabat penting di lingkungan kampus tersebut diberhentikan secara mendadak oleh Rektor Dr. Febri Yulika, S.Ag, M.Hum. Keputusan ini memicu protes dari para pejabat yang diberhentikan, yang merasa bahwa tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Pejabat yang diberhentikan meliputi Wakil Rektor II Dr. Nusirwan, M.Sn, Dekan Fakultas Seni Rupa dan Desain Dr. Mega Kencana, M.Sn, serta Kaprodi Pendidikan Seni (S2) Dr. Ezriani. Ketiganya merasa bahwa pemberhentian ini tiba-tiba dan tanpa proses peringatan, seperti surat teguran atau evaluasi formal. Pihak rektorat menyatakan alasan pemberhentian adalah karena kinerja yang tidak memenuhi target, namun mereka yang diberhentikan menolak alasan tersebut dan menganggap ada masalah pribadi di balik keputusan tersebut.

Pengalaman Traumatis Pejabat yang Diberhentikan

Dr. Nusirwan, salah satu pejabat yang diberhentikan, mengaku sangat terkejut saat menerima permintaan untuk mundur dari jabatannya. “Saya dalam perjalanan dinas ketika diberhentikan, dan tidak pernah ada surat teguran sebelumnya. Saya merasa sangat tertekan secara emosional saat diminta mundur secara mendadak,” kata Nusirwan.

Ia juga menambahkan bahwa proses pemberhentiannya tidak disertai penjelasan yang jelas terkait target-target yang tidak tercapai. Hal ini membuatnya mempertanyakan apakah keputusan tersebut benar-benar didasarkan pada kinerja atau ada faktor lain yang mempengaruhi.

Rencana Laporan ke Kemendikbud Ristek

Merasa dirugikan, Dr. Nusirwan dan Dr. Mega Kencana menyatakan akan membawa kasus ini ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Mereka berencana untuk melaporkan Rektor ISI Padangpanjang atas tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan prosedur pengelolaan institusi pendidikan.

“Kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kami. Ini bukan hanya soal posisi, tapi juga soal keadilan dan prosedur yang harus diikuti,” tegas Dr. Mega Kencana.

Dukungan Alumni dan Advokasi Hukum

Berita pemberhentian ini juga mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Negeri Padang (DPP Iluni UNP), mengingat ketiga pejabat tersebut adalah alumni UNP. Ketua Umum DPP Iluni UNP, Drs. Nadirman, MM, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memberikan advokasi dan bantuan hukum melalui tim advokasi yang dipimpin oleh Eri Syahrial.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan tim advokasi, dan saat ini sedang mempelajari kasus ini untuk memberikan pendampingan hukum kepada ketiga pejabat tersebut,” kata Eri.

Rektor Belum Memberikan Tanggapan

Sejauh ini, Rektor ISI Padangpanjang Dr. Febri Yulika belum memberikan klarifikasi resmi terkait keputusan pemberhentian tersebut. Permintaan konfirmasi yang diajukan oleh berbagai media belum dijawab, sehingga motif dan alasan di balik keputusan ini masih menjadi tanda tanya.

Situasi ini menciptakan ketidakpastian di kalangan sivitas akademika ISI Padangpanjang, yang menantikan penjelasan resmi dari pihak rektorat terkait polemik yang berkembang. Dengan adanya langkah hukum yang direncanakan, kasus ini berpotensi menjadi permasalahan besar di lingkungan akademik.

Sumber: jernihnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page!!

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker