Ekonomi
Trending

Kesiapan Kemenkeu Menghadapi Judicial Review Pajak Hiburan, Undang-Undang HKPD Diuji

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Lydia Kurniawati Christyana dalam media briefing tentang Pajak Hiburan di Kementerian Keuangan, Selasa (16/5/2024). (Foto:RRI/MagdalenaK)

RUANGANTIHOAX, Ekonomi – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi uji materi (judicial review) yang diajukan terkait ketentuan pajak hiburan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) Tahun 2022. Pernyataan ini disampaikan oleh Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dalam briefing media yang diadakan di Kementerian Keuangan pada Selasa (16/5/2024).

Lydia mengungkapkan bahwa pemerintah terbuka terhadap segala bentuk keberatan atas ketentuan pajak hiburan dan mengundang pihak-pihak yang tidak setuju untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia. Hal ini berkaitan erat dengan judicial review yang diajukan oleh Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI) ke Mahkamah Konstitusi terhadap pajak hiburan yang mencapai 40 hingga 75 persen untuk usaha mandi uap/spa, karaoke, diskotek, kelab malam, dan bar.

Para pelaku usaha di sektor SPA menyatakan keberatan mereka atas besaran pajak yang dianggap memberatkan. Lydia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan tanggapan formal saat sidang di Mahkamah Konstitusi berlangsung.

Selain itu, Lydia menyebutkan rencana Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan sosialisasi bersama guna memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai ketentuan pajak hiburan ini kepada pelaku usaha. Pembicaraan juga akan dilakukan bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, dengan koordinasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Dengan adanya judicial review ini, perhatian kembali tertuju pada Undang-Undang HKPD dan dampaknya terhadap sektor pariwisata dan hiburan di Indonesia. Kemenkeu tampaknya berupaya untuk menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan keberlangsungan usaha di sektor terkait.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page!!

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker