
RUANGANTIHOAX, Ekonomi – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi uji materi (judicial review) yang diajukan terkait ketentuan pajak hiburan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) Tahun 2022. Pernyataan ini disampaikan oleh Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dalam briefing media yang diadakan di Kementerian Keuangan pada Selasa (16/5/2024).
Lydia mengungkapkan bahwa pemerintah terbuka terhadap segala bentuk keberatan atas ketentuan pajak hiburan dan mengundang pihak-pihak yang tidak setuju untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia. Hal ini berkaitan erat dengan judicial review yang diajukan oleh Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI) ke Mahkamah Konstitusi terhadap pajak hiburan yang mencapai 40 hingga 75 persen untuk usaha mandi uap/spa, karaoke, diskotek, kelab malam, dan bar.
Para pelaku usaha di sektor SPA menyatakan keberatan mereka atas besaran pajak yang dianggap memberatkan. Lydia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan tanggapan formal saat sidang di Mahkamah Konstitusi berlangsung.
Selain itu, Lydia menyebutkan rencana Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan sosialisasi bersama guna memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai ketentuan pajak hiburan ini kepada pelaku usaha. Pembicaraan juga akan dilakukan bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, dengan koordinasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Dengan adanya judicial review ini, perhatian kembali tertuju pada Undang-Undang HKPD dan dampaknya terhadap sektor pariwisata dan hiburan di Indonesia. Kemenkeu tampaknya berupaya untuk menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan keberlangsungan usaha di sektor terkait.