Sulawesi Tengah

Kepengurusan Ganda PC PMII Palu: Tuntutan Akan Solusi Tegas dari Ketua Umum PB PMII

Taslim (Ketua PC PMII Palu periode 2019-2021) ( Foto : Istimewa )

RUANGANTIHOAX, Palu– PC PMII Palu saat ini menghadapi ujian besar setelah pelaksanaan konferensi cabang yang berujung pada terbentuknya dua kepengurusan cabang. Secara sederhana, ini berarti PC PMII Palu terpecah menjadi dua kepengurusan, masing-masing menanti pengakuan atas keputusan PB PMII.

Secara organisasi, masalah ini belum dapat diselesaikan sehingga membutuhkan sikap tegas dari Ketua Umum PB PMII untuk menemukan solusinya. Tulisan ini bertujuan untuk mengukur sikap PB PMII dalam menyelesaikan masalah melalui pendekatan hukum, Aswaja, dan politik.

Beberapa hari yang lalu, beredar flyer pelantikan dan SK yang dikeluarkan oleh PB PMII kepada kepengurusan cabang versi A. Hal ini menunjukkan bahwa PB PMII mengakui kepengurusan versi A sebagai pengurus yang sah. Dalam hal ini, versi A menjadi representasi kepengurusan.

Namun, jika melihat dari produk hukum PMII, tidak ada satu pasal pun yang dapat menyelesaikan permasalahan ini. Meski begitu, tidak adanya aturan bukan berarti Ketua Umum dapat menyelesaikan masalah secara sembarangan. Dalam pelaksanaan organisasi, PB PMII dapat mengeluarkan aturan di bawah AD/ART dan PO melalui pleno kepengurusan serta rapat internal lainnya yang memiliki kekuatan hukum.

Masalah ini menempatkan Ketua Umum sebagai hakim, dan dalam hukum positif dikenal verhandlungsmaxime, di mana hakim bersifat aktif dan pasif. Aktif berarti hakim membantu para pihak untuk menemukan kebenaran. Dalam proses ini, Ketua Umum tidak menerapkan asas yang seharusnya dijalankan oleh hakim.

Taslim, Ketua PC PMII Palu periode 2019-2021, mengungkapkan keprihatinannya terhadap perpecahan yang terjadi. “Konflik ini telah menimbulkan dampak yang signifikan pada kinerja organisasi di tingkat cabang. Pengakuan terhadap satu kubu tanpa proses yang transparan hanya akan memperkeruh suasana. Ketua Umum harus bertindak adil dan memerhatikan kepentingan seluruh kader,” ungkapnya.

Islam juga mengajarkan kriteria menjadi seorang hakim, seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW ketika dua kabilah berselisih mengklaim hak mengangkat Hajar Aswad. Nabi Muhammad SAW mengambil jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini. Islam juga mensyaratkan seorang hakim harus mendengar kedua belah pihak yang berperkara. Sikap Ketua Umum dalam penyelesaian masalah PC PMII Kota Palu sangat jauh dari nilai Ahlusunah Wal Jamaah yang dicontohkan oleh Rasulullah dalam menyelesaikan masalah dengan melibatkan kedua pihak.

Taslim menilai bahwa Ketua Umum menyelesaikan perkara PC PMII Kota Palu dengan pendekatan politik yang akhirnya memecah belah kader di tingkat akar rumput. Ketua Umum tidak merasakan dampaknya karena tidak turut serta mengurusnya.

Jika perselisihan diselesaikan seperti ini, tidak ada nilai yang bisa dicontoh, bahkan berpotensi menghadirkan budaya kepemimpinan yang buruk di internal PMII serta menimbulkan masalah-masalah yang mengakibatkan perpecahan secara nasional.

Artikel ini ditulis atas dasar kecintaan terhadap organisasi, dengan memperjuangkan nilai kebaikan, bukan karena kebencian terhadap siapapun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page!!

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker