
RUANGANTIHOAX, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Indonesia menekankan pentingnya literasi hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mencegah berbagai bentuk penipuan dan konflik hukum. Asisten Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha Kemenkop UKM, Rahmadi, menyoroti bahwa banyak pelaku UMKM di Indonesia yang belum paham tentang hukum.
Rahmadi mengungkapkan bahwa pemahaman hukum esensial bagi pelaku UMKM untuk melindungi hak dan kewajiban mereka dalam berbisnis. “Kami berupaya memastikan bahwa para pelaku usaha mikro dan kecil ini bisa mencegah tindakan melanggar hukum dan memahami hak serta kewajiban mereka dalam menjalankan usaha,” kata Rahmadi.
Kemenkop UKM berinisiatif menyediakan pendampingan hukum bagi UMKM yang menghadapi masalah hukum, bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Program ini dirancang untuk membantu UMKM yang takut berhadapan dengan hukum dan tidak mampu membayar jasa pengacara.
Lebih jauh, Rahmadi menyampaikan bahwa banyak pelaku UMKM yang merasa takut dan cemas saat berhadapan dengan masalah hukum, terutama karena keterbatasan akses ke layanan hukum. “Dengan adanya mitra-mitra lawyer dari Kemenkop UKM, kami berharap para pelaku UMKM dapat lebih tenang dan terlindungi saat menjalankan usahanya,” tambahnya.
Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keberlangsungan dan perlindungan UMKM di Indonesia, yang merupakan tulang punggung ekonomi negara. Kemenkop UKM berharap dengan peningkatan literasi hukum, pelaku UMKM dapat lebih berdaya dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang dalam dunia usaha.