
RUANGANTIHOAX – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah strategis menjelang Pilkada Serentak 2024 dengan menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana bansos sebagai alat kampanye oleh petahana atau pihak tertentu selama masa pemilu.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa aturan ini bersifat nasional, namun dengan pengecualian untuk daerah yang sedang mengalami bencana alam. Ia memastikan bahwa daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi, tetap dapat menyalurkan bansos sesuai kebutuhan mendesak.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan dan integritas selama Pilkada. Namun, untuk wilayah terdampak bencana, penyaluran bansos tetap dilakukan demi melindungi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Bima Arya, Rabu (13/11/2024).
Kebijakan penundaan ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan dana oleh pejabat yang memiliki otoritas dalam penyaluran bansos. Bima Arya menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua daerah dan seluruh pihak yang terkait dengan bansos APBD.
“Kami tidak ingin ada politisasi bantuan sosial yang merugikan masyarakat. Kebijakan ini memastikan bahwa dana bansos tidak dimanfaatkan sebagai alat kampanye, terutama oleh petahana,” lanjutnya.
Meski begitu, program berskala nasional, seperti bantuan untuk pengentasan stunting yang didanai insentif fiskal dari Kementerian Keuangan, tetap dapat berjalan dengan catatan pelaporan yang jelas dan transparan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung penuh kebijakan ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Tito menyampaikan bahwa langkah ini penting untuk menjaga keadilan dalam kompetisi politik.
“Komisi II meminta agar penyaluran bansos dari APBD ditunda hingga Pilkada selesai, dan kami menyetujui usulan tersebut. Ini adalah langkah untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan jujur dan adil,” ungkap Tito.
Menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024, isu penyalahgunaan bansos sering menjadi sorotan. Langkah penundaan ini diharapkan dapat mencegah potensi manipulasi politik dengan menggunakan dana publik. Kemendagri juga mengimbau pemerintah daerah untuk mematuhi kebijakan ini dan melaporkan bantuan yang tetap harus disalurkan demi transparansi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung lebih adil, transparan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.