
RUANGANTIHOAX, Jakarta – Dalam upaya memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Islam, mengumumkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Regulasi Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani.
Regulasi baru ini dibangun melalui kolaborasi antara Kemenag dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pengasuh pesantren, akademisi, serta praktisi anak. Dokumen ini terdiri dari tujuh bab, mencakup berbagai aspek mulai dari tata cara pengasuhan yang ramah anak di pesantren, perlindungan anak, sumber daya pendukung, hingga pemantauan, evaluasi, dan laporan.

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam, Waryono, menjelaskan bahwa SK ini berfungsi sebagai panduan teknis bagi pengurus pesantren dalam mengimplementasikan pengasuhan yang baik dan ramah terhadap anak. “Tujuan dari regulasi ini adalah untuk menciptakan lingkungan pesantren yang nyaman dan aman bagi anak,” ujarnya di Jakarta.
Waryono menambahkan, ketidakpatuhan terhadap regulasi ini akan berdampak pada penilaian ulang terhadap pesantren oleh Kemenag, termasuk dalam hal rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi. Oleh karena itu, diharapkan seluruh pesantren di Indonesia dapat bekerja sama dalam mengimplementasikan petunjuk teknis ini, demi kepentingan terbaik para santri.
Sementara itu, Kepala Subdit Pendidikan Pesantren, Basnang Said, mengungkapkan rencana sosialisasi juknis pengasuhan ramah anak ini akan dilakukan secara luas. “Kami akan segera menyosialisasikan juknis ini ke berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, pengasuh pesantren, organisasi pesantren, dan kepala bidang di seluruh Indonesia,” kata Basnang.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan standar pengasuhan di pesantren, sekaligus memastikan hak-hak anak terlindungi dengan baik dalam lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.