
RUANGANTIHOAX, Parigi Moutong – Tujuh hari setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terkait kasus asusila yang melibatkan seorang remaja 15 tahun dan 11 terdakwa, Jaksa Penutut Umum (JPU) menyatakan niat untuk mengambil upaya hukum tambahan. Keputusan ini diambil menyusul pembebasan dua terdakwa yaitu oknum Brimob dan Kepala Desa, yang mengejutkan publik.
Muhammad Fikri, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Parimo, mengungkapkan bahwa dari empat terdakwa yang dipertimbangkan, dua di antaranya akan diajukan banding. Salah satunya adalah terdakwa yang divonis delapan tahun penjara dengan dakwaan melakukan tindakan asusila secara berulang, namun Majelis Hakim hanya memutus sekali. Terhadap terdakwa lainnya yang dinilai bersalah dengan ancaman kekerasan terhadap anak, Jaksa akan mengajukan banding karena pertimbangan hukum yang berbeda dengan putusan hakim.
Meskipun proses pengajuan banding dan kasasi belum dilakukan karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Parigi, Jaksa telah mengirimkan surat permintaan salinan putusan untuk mempercepat proses ini. Juru Bicara Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, menyatakan bahwa putusan masih dalam proses penyempurnaan untuk menghindari kesalahan teknis. Meski belum disampaikan salinan putusan kepada Kejaksaan, ia memastikan bahwa hal ini tidak akan melewati batas waktu upaya banding dan kasasi.
Sebagai kelanjutan dari kasus ini, keluarga korban asusila juga telah meminta Jaksa untuk mengajukan kasasi terhadap pembebasan oknum Brimob dan Kepala Desa. Kabarnya, salinan putusan akan dikirimkan ke Kejaksaan pada Jumat, 19 Januari 2024.