BantenHukumNasional
Trending

Kapolresta Serang Kota Sebut Harusnya Bisa Lari, Kontroversi Pembelaan Diri Muhyani Tusuk Pencuri

Muhyani (kanan), peternak yang dijadikan tersangka karena menganiaya pencuri hingga meninggal dunia.

RUANGANTIHOAX, Banten – Kasus pembunuhan yang melibatkan Muhyani (58), seorang penjaga ternak kambing di Kota Serang, terus menjadi sorotan publik. Muhyani, yang ditahan setelah membunuh pencuri yang mencoba mencuri kambingnya, akhirnya bisa pulang setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menangguhkan penahanannya. Muhammad Yusfidli Adhyaksana, Kepala Kejari Serang, menjelaskan bahwa penahanan Muhyani dilakukan karena belum adanya permohonan penangguhan dari pihak keluarga.

Kejadian tragis itu terjadi pada Jumat (24/2), saat Muhyani mencoba melindungi kambingnya dari dua pencuri. Dalam upaya pembelaan diri, Muhyani menggunakan gunting untuk menusuk salah satu pencuri, Wardi, yang akhirnya tewas, sementara pencuri lain berhasil melarikan diri.

Menyusul kejadian ini, pihak keluarga Muhyani meminta penangguhan penahanan. Hendrawan, kuasa hukum Muhyani, menekankan perlunya polisi menangani kasus ini dengan lebih sensitif, mengingat kliennya bertindak dalam upaya mempertahankan harta dan nyawanya.

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, turut mengomentari kasus ini, meminta pembebasan penuh bagi Muhyani. Sahroni menekankan pentingnya melihat kasus ini secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan tindakan akhir. Ia mengingatkan pentingnya hukum pidana yang mengakui tindakan pembelaan diri dalam situasi terancam.

Tanggapan serupa datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang membela Muhyani, menekankan bahwa tindakan Muhyani dalam melindungi diri dan hartanya tidak dapat dipidana. Menurut Mahfud, situasi yang memaksa seseorang untuk bertindak demi melindungi diri dan harta tidak boleh dihukum.

Sementara itu, Kapolresta Serang, Kombes Sofwan Hermanto, menyatakan bahwa tindakan Muhyani tidak bisa dianggap sebagai pembelaan diri murni, mengingat ada kesempatan baginya untuk meminta pertolongan. Namun, komentar ini menimbulkan perdebatan mengenai interpretasi situasi darurat dan pembelaan diri.

Kasus Muhyani kini berlanjut ke tahap penyusunan draf dakwaan oleh jaksa, dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Publik dan berbagai pihak terkait terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan ketat, berharap keadilan dapat terwujud bagi Muhyani, yang hanya ingin melindungi harta dan nyawanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page!!

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker