
RUANGANTIHOAX, Jakarta – Dalam merespons meningkatnya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disoroti oleh Presiden Joko Widodo dengan total kerugian mencapai Rp132 triliun, INDODAX, sebagai bursa kripto pertama di Indonesia, kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan aset kripto. Kebijakan ini mendapat sorotan menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepemilikan aset kripto senilai miliaran rupiah oleh dua pejabat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Oscar Darmawan, CEO INDODAX, menegaskan dalam siaran pers terbaru bahwa pertumbuhan industri kripto yang signifikan memang membuka peluang baru yang luas, tetapi juga membawa potensi risiko penyalahgunaan. “Penggunaan aset kripto dalam aktivitas ilegal merupakan tindakan yang patut dihindari, mengingat sifat transparan dari teknologi Blockchain yang mendukungnya,” ujar Darmawan.
Blockchain, teknologi dasar dari aset kripto, dikenal dengan keamanan dan transparansi tingginya. Teknologi ini memungkinkan verifikasi dan pelacakan setiap transaksi secara efisien, sehingga tindakan ilegal dapat terdeteksi dengan cepat. Menurut Darmawan, sifat transparan dari teknologi ini sangat membantu dalam memantau pergerakan aset kripto meskipun data yang tersedia bersifat pseudonim.
Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan, “Dengan kemampuan untuk melacak transaksi yang berpindah tangan, Blockchain tidak hanya meningkatkan transparansi tetapi juga akuntabilitas. Hal ini membuktikan bahwa aset kripto sangat tidak cocok digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.”
INDODAX berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait dalam mencegah penyalahgunaan aset kripto dan mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan aset kripto yang bertanggung jawab. Melalui upaya-upaya ini, INDODAX berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.