
RUANGANTIHOAX, Jakarta – Pada 18 Januari 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kekecewaan terhadap paparan antikorupsi yang disampaikan oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam acara Paku Integritas yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hak in. Acara yang diselenggarakan di Gedung Juang, Komplek Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (17/1/2024) malam, dinilai ICW hanya sebagai seremonial belaka dan jauh dari ekspektasi masyarakat.
Peneliti ICW, Diky Anandya, menyatakan bahwa pernyataan tegas dari tiga paslon capres-cawapres dalam komitmen memberantas korupsi masih terasa normatif dan umum, tanpa penekanan pada langkah konkret yang akan diambil. “Apa yang disampaikan oleh ketiga kandidat masih terasa sebagai janji manis politik yang tidak menyentuh inti masalah korupsi di Indonesia,” ujar Diky.
Lebih lanjut, Diky menekankan bahwa seharusnya fokus utama adalah pada Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang telah terhambat selama 12 tahun. ICW berpendapat bahwa capres-cawapres perlu mengungkapkan langkah konkret untuk meyakinkan anggota legislatif, yang berasal dari partai politik pengusung, agar RUU ini menjadi prioritas.
Selain itu, ICW juga menyoroti kebutuhan akan revitalisasi atau penguatan tindak pidana korupsi yang mengadopsi United Nations Convention against Corruption, serta revisi Undang-Undang KPK untuk mengembalikan independensi lembaga antirasuah tersebut.
Diky Anandya berharap bahwa agenda pemberantasan korupsi, tanpa mengesampingkan agenda lain, dapat menjadi prioritas utama, khususnya dalam 100 hari pertama kepemimpinan salah satu dari tiga paslon terpilih. Kritik ini menandai pentingnya transparansi dan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya menjelang pemilihan presiden mendatang.