Pemilu 2024
Trending

Kritik Tajam ICW Terhadap Capres-Cawapres, Antikorupsi Hanya Lip Service?

(kiri ke kanan) Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Yohanes Tanak berfoto bersama dengan membawa surat pakta integritas pemberatasan korupsi saat Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Paku integritas menjadi momentum pernyataan komitmen tiga pasangan capres-cawapres dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.

RUANGANTIHOAX, Jakarta – Pada 18 Januari 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kekecewaan terhadap paparan antikorupsi yang disampaikan oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam acara Paku Integritas yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hak in. Acara yang diselenggarakan di Gedung Juang, Komplek Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (17/1/2024) malam, dinilai ICW hanya sebagai seremonial belaka dan jauh dari ekspektasi masyarakat.

Peneliti ICW, Diky Anandya, menyatakan bahwa pernyataan tegas dari tiga paslon capres-cawapres dalam komitmen memberantas korupsi masih terasa normatif dan umum, tanpa penekanan pada langkah konkret yang akan diambil. “Apa yang disampaikan oleh ketiga kandidat masih terasa sebagai janji manis politik yang tidak menyentuh inti masalah korupsi di Indonesia,” ujar Diky.

Lebih lanjut, Diky menekankan bahwa seharusnya fokus utama adalah pada Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang telah terhambat selama 12 tahun. ICW berpendapat bahwa capres-cawapres perlu mengungkapkan langkah konkret untuk meyakinkan anggota legislatif, yang berasal dari partai politik pengusung, agar RUU ini menjadi prioritas.

Selain itu, ICW juga menyoroti kebutuhan akan revitalisasi atau penguatan tindak pidana korupsi yang mengadopsi United Nations Convention against Corruption, serta revisi Undang-Undang KPK untuk mengembalikan independensi lembaga antirasuah tersebut.

Diky Anandya berharap bahwa agenda pemberantasan korupsi, tanpa mengesampingkan agenda lain, dapat menjadi prioritas utama, khususnya dalam 100 hari pertama kepemimpinan salah satu dari tiga paslon terpilih. Kritik ini menandai pentingnya transparansi dan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya menjelang pemilihan presiden mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page!!

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker