Nasional

Gubernur Kalimantan Selatan Tersandung Kasus Suap Miliaran Rupiah dalam OTT KPK

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (11/9/2024) (Foto: Dok/Humas DPRD Kalsel).

RUANGANTIHOAX, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Minggu (6/10/2024). “Setelah dilakukan ekspose pimpinan, kami menyepakati bahwa bukti permulaan yang cukup telah ditemukan,” jelas Ghufron.

Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai penerima suap, yaitu Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), dan Agustya Febry Andrean (Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel). Di sisi lain, dua tersangka pemberi suap, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, berasal dari pihak swasta.

Barang bukti awal yang diamankan oleh tim penindakan KPK berupa uang tunai lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang tengah diselidiki ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kendati demikian, hingga saat ini KPK baru menahan enam orang tersangka, sementara Sahbirin Noor belum ditahan. “Para tersangka ditahan untuk masa 20 hari, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2024,” ungkap Ghufron.

Penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 A/B atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 A/B atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sahbirin Noor Diduga Terima Fee Proyek

Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar lima persen dari setiap proyek yang dimenangkan oleh perusahaan milik Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, juga menerima fee sebesar 2,5 persen.

“Fee sebesar lima persen untuk Sahbirin Noor diberikan setelah terpilihnya perusahaan milik Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebagai penyedia barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” jelas Nurul Ghufron.

KPK menyebutkan bahwa uang sebesar Rp1 miliar telah diterima oleh Sahbirin Noor sebagai bagian dari fee tersebut. “Uang ini merupakan bagian dari lima persen fee untuk SHB (Sahbirin Noor),” tambah Ghufron.

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Ahmad, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Agustya Febry Andrean, Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, serta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dari pihak swasta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page!!

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker