Sulawesi Tengah

DPRD Parigi Moutong Bahas Revisi RTRW, Sesuaikan dengan Aturan Baru Penataan Ruang

Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani. (Foto – MRP).

RUANGANTIHOAX, Parigi Moutong – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong tengah membahas tahapan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar selaras dengan kebijakan tata ruang Provinsi Sulawesi Tengah, serta mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Ruang.

Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, mengatakan bahwa proses revisi RTRW harus melalui sejumlah tahapan penting sebelum memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Untuk mendapatkan rekomendasi itu, ada tiga tahapan yang harus dilalui, yakni sinkronisasi penataan ruang, dokumen penilaian perwujudan ruang, dan peninjauan kembali,” kata Leli saat ditemui di Parigi, Selasa (27/5/2025).

Selain itu, Bapemperda juga masih harus membahas dokumen teknis lainnya, seperti peta dasar, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta materi pemetaan ruang dan peninjauan kembali.

Menurut Leli, revisi RTRW menjadi penting untuk memastikan bahwa arus investasi ke wilayah Parigi Moutong tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak mengabaikan aspek lingkungan serta keberlanjutan ruang.

“Kami tidak fokus pada berapa besar pendapatan dari investasi, tetapi bagaimana regulasi ini disusun dengan benar,” ujarnya.

Namun, proses pembahasan sempat menemui tantangan setelah terbitnya surat edaran dari Menteri Pertanian RI pada 16 Mei 2025. Surat bernomor B-193/SR.020/M/05/2025 itu menegaskan larangan alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor non-pertanian, termasuk pertambangan, dan berlaku untuk seluruh kepala daerah di Indonesia.

Kebijakan tersebut mengharuskan adanya penyesuaian antara dokumen RTRW dengan peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Leli mengatakan, Bapemperda berencana menyampaikan hasil pembahasan kepada Sekretaris Daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah pelantikan bupati definitif.

“Tujuan utama pembahasan ini adalah untuk mendapatkan rekomendasi dari kementerian. Memang belum masuk dalam tahapan Program Legislasi Daerah (Prolegda), tapi kalau tim teknis bekerja optimal, kita targetkan tahapan kedua selesai akhir tahun ini,” kata Leli.

Ia menambahkan, upaya serupa sebenarnya sudah diusulkan oleh tim teknis pada tahun sebelumnya. Namun karena dokumen pendukung belum lengkap di tahapan awal, proses revisi sempat terhenti.

Adapun revisi RTRW dianggap krusial untuk memastikan bahwa pengelolaan ruang wilayah Parigi Moutong tetap berpijak pada prinsip pembangunan berkelanjutan, serta tidak mengorbankan sektor pertanian yang menjadi basis utama ketahanan pangan daerah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page!!

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker