
RUANGANTIHOAX, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan penghentian penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca dalam program vaksinasi nasional. Keputusan ini diambil setelah BPOM melakukan penelusuran menyeluruh dan memastikan bahwa vaksin tersebut sudah tidak beredar lagi di Indonesia.
Vaksin AstraZeneca sebelumnya mendapat sorotan luas terkait isu keamanan, khususnya kejadian trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah, yang sempat menjadi headline di beberapa media Inggris dan nasional. Namun, menurut data BPOM hingga April 2024, tidak ada laporan kejadian TTS di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan vaksin ini.
“Pemantauan keamanan vaksin telah kami lakukan bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KOMNAS PP KIPI) melalui surveilans aktif,” ujar perwakilan BPOM. Hasilnya menunjukkan bahwa manfaat vaksin AstraZeneca masih lebih besar dibandingkan risiko efek samping yang ditimbulkan.
Vaksin AstraZeneca diberikan Emergency Use Authorization (EUA) oleh BPOM pada tanggal 22 Februari 2021 dan telah digunakan lebih dari 73 juta dosis dalam program vaksinasi di Indonesia. BPOM bersama dengan lembaga terkait telah melakukan surveilans rutin terhadap keamanan vaksin ini selama masa penggunaannya.
Menurut hasil kajian yang dilakukan BPOM, Kementerian Kesehatan, dan KOMNAS PP KIPI, serta kajian dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kejadian TTS yang berhubungan dengan vaksin COVID-19 AstraZeneca dikategorikan sebagai sangat jarang, yaitu kurang dari satu kasus dalam 10.000 kejadian. Kejadian TTS yang terjadi antara 4 hingga 42 hari setelah pemberian vaksin dianggap berkaitan, sedangkan di luar periode tersebut tidak.
Penghentian penggunaan vaksin AstraZeneca ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan strategi imunisasi nasional seiring dengan perkembangan pengetahuan dan data keamanan vaksin. BPOM RI berkomitmen untuk terus memonitor dan mengevaluasi semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi nasional guna menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia.