NasionalPemilu 2024Sumatera Barat
Trending

Bawaslu Padang Panjang Tertibkan APK Yang Melanggar Aturan

RUANGANTIHOAX.ID, Padang Panjang – Dalam upaya mempertahankan ketertiban selama pelaksanaan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang bekerja sama dengan beberapa dinas dan stakeholder terkait yang tergabung dalam Pokja Kampanye, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan di zona larangan. Upaya penertiban dilakukan pada Senin (15/1) dengan pembagian 2 tim di masing-masing kecamatan.

Penertiban APK yang melanggar aturan oleh Bawaslu dan Satpol PP Padang Panjang(Dokumentasi RAH.ID)

Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri, S.IP, menegaskan bahwa penertiban ini menyasar APK di zona terlarang dan merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang telah dikirimkan kepada partai-partai politik pada 12 Januari. Fajri menyoroti bahwa meski diinstruksikan untuk membongkar secara mandiri, masih teridentifikasi APK yang terpasang di lokasi terlarang seperti area zona merah KPU, jalan-jalan utama, pohon, dan tiang listrik.

”Sudah dilakukan himbauan sebelumnya, namun masih ditemukan ratusan APK berupa baliho dan spanduk yang melanggar aturan KPU dan Perda No. 4 Tahun 2023 tentang Trantibum” ujarnya.

Benny, S.STP selaku Kasatpol PP Damkar Padang Panjang, menyatakan pihaknya telah mengerahkan sejumlah 32 personil untuk penertiban, yang disebar ke seluruh wilayah kota. Benny menekankan bahwa APK yang terpasang di lokasi yang dilarang seperti pohon dan tiang listrik akan langsung ditindak.

Penertiban APK yang dipasang pada lokasi yang dilarang sesuai dengan aturan KPU dan Perda Trantibum (Dokumentasi RAH.ID)

Bersihnya APK dari zona larangan diharapkan dapat menjadi standar kepatuhan dalam kampanye kedepannya. Penertiban APK ini merupakan tahap awal dari serangkaian pembongkaran yang akan berlanjut hingga minggu tenang pemilu tiba.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page!!

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker