
RUANGANTIHOAX.ID, Padang Panjang – Dalam rangka meningkatkan integritas dan transparansi proses pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang mengadakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye di Grand Royal Denai Hotel Bukittinggi, pada Jumat (1/12). Rapat ini bertujuan untuk membahas pengelolaan barang-barang yang diduga sebagai pelanggaran dalam masa kampanye.
Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri, menyampaikan bahwa Rakor tersebut diselenggarakan guna menyamakan persepsi baik dari penyelenggara, pengawas maupun peserta pesta Demokrasi.
”Meskipun saat ini Bawaslu kekurangan SDM, tetapi kami berupaya untuk mengoptimalkan pengawasan dugaan-dugaan pelanggaran melalui Gakkumdu dan Pokja-pokja yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan OPD terkait serta masyarakat kota Padang Panjang” ujarnya.

Ipda Edi Julianto Prastio selaku narasumber dari Polda Sumbar dan Sentra Gakkumdu menekankan tentang pentingnya pengelolaan barang bukti dalam proses perkara Pemilu. Barang bukti memiliki peran dalam pembuktian pelanggaran yakni untuk mendukung alat bukti yang telah didapatkan dan sebagai penambah keyakinan hakim dalam menjatuhkan pidana/vonis.
Sementara itu, Narasumber dari Jaksa Utama Pratama Kejaksaan Tinggi Sumbar, Rhamadani, S.H., M.H., memberikan penekanan pada isu politik uang yang tidak lepas kegiatan masa kampanye dan menjadi tantangan utama permasalahan Pemilu bagi peserta maupun Bawaslu.
“Politik uang merupakan pelanggaran paling banyak dilakukan namun susah untuk dibuktikan/ditindaklanjuti karena berbagai macam metode yang dilakukan oleh pelaku pelanggaran” ujarnya.

Rhamadani menambahkan perbedaan dari cost politic dan money politic menjadi salah satu penyebab sulitnya mengidentifikasi kasus politik uang. Partai politik dihimbau untuk menghindari praktik politik uang dan mengikuti peraturan yang berlaku guna menjalankan proses Pemilu yang berintegritas.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Kepala BPBD Kesbangpol, Kasatpol PP, Kepala Dishub, Ketua KPU Padang Panjang, dan perwakilan partai politik serta undangan terkait lainnya.
