Bareskrim Polri Berhasil Tangkap PW, Tersangka Utama Kasus Robot Trading Viral Blast

RUANGANTIHOAX, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menangkap PW, tersangka utama kasus robot trading Viral Blast, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022. PW diamankan saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, menurut AKBP Sentot Kunto Wibowo dari Unit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri.
Kronologi dan detail penangkapan PW, termasuk negara tempat ia bersembunyi, masih belum dirinci oleh pihak berwenang. PW kini dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut, terkait kasus penipuan dan pencucian uang yang merugikan member Viral Blast hingga Rp1,2 triliun.
Viral Blast, yang beroperasi di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, terbukti ilegal karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dittipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa total member yang terlibat mencapai 12 ribu orang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, termasuk PW. Tiga tersangka lain, RPW, ZHP, dan MU, telah ditangkap sebelumnya. PW disebut memiliki peran yang sama dengan ketiga tersangka tersebut sebagai pemilik Viral Blast.
Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi telah menyita berbagai barang bukti, termasuk uang senilai SGD 1.850.000, uang tunai Rp12.000.000, 12 kartu ATM, empat unit mobil mewah, dan delapan unit handphone.
Kasus ini menarik perhatian publik terhadap risiko penipuan dan praktek ilegal dalam trading online. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum terlibat dalam investasi semacam itu.
Penangkapan PW diharapkan akan membuka jalan bagi pengungkapan lebih lanjut dalam kasus ini, serta memberikan keadilan bagi ribuan korban yang terpengaruh.