
RUANGANTIHOAX, Sulawesi Tenggara – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali berhasil memadamkan upaya perdagangan ilegal dengan mengamankan tiga kapal bermuatan ore nikel di perairan Sulawesi Tenggara. Keberhasilan operasi ini terjadi di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara pada Selasa (14/11/2023).
Tiga kapal yang berhasil dicegah oleh KN Kuda Laut-403 adalah TB Trinity 302/TK Pacific 302 dengan muatan nikel ore sebanyak ±10,507.560 WMT, TB MDM Batola/TK MDM 04 membawa muatan sebanyak ±12,333.963 MT nikel ore, dan TB Merdeka 2002/TK Dirgahayu 3102 dengan muatan nikel ore sebanyak ±8,500.570 WMT.
Dalam keterangan resmi, Humas Ahli Muda Kapten Bakamla RI, Yuhanes Antara, mengungkapkan bahwa ketiga kapal tersebut tertangkap tangan melaksanakan kegiatan muat di Jetty Masselle dan Jetty Mandes tanpa izin resmi dan tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Proses penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/11/2023) dan Senin (13/11/2023) lalu, dan hasilnya segera diserahkan kepada Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyelidikan Unit Penindakan Hukum Bakamla RI menyimpulkan bahwa ketiga kapal melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pelanggaran ini bisa berujung pada hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp300.000.000, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” kata Yuhanes. Selain itu, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, kapal-kapal tersebut diamankan di area Kepelabuhan Lasusua di bawah pengawasan ketat KN Kuda Laut-403. Keberhasilan Bakamla RI ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik ilegal di sektor kelautan dan pertambangan.