
RUANGANTIHOAX, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menegaskan bahwa anggota DPR yang terlibat dalam judi online harus diproses secara etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas laporan dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang menyebutkan bahwa lebih dari seribu orang, termasuk anggota DPR, DPRD, dan Kesetjenan, terlibat dalam judi online.
“Kami meminta PPATK untuk menyerahkan hasil laporan pemeriksaannya kepada Komisi III untuk ditindaklanjuti. MKD juga memiliki kewenangan memanggil siapa pun yang terlibat,” ujar Bambang di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Laporan dari PPATK mengungkapkan adanya 82 anggota DPR yang terlibat dalam aktivitas judi online. Bambang menegaskan bahwa MKD berhak memanggil anggota DPR yang disebut dalam laporan tersebut, termasuk dirinya sendiri jika terbukti melakukan transaksi yang mencurigakan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menambahkan bahwa fenomena judi online telah merambah ke semua elemen masyarakat, termasuk anggota legislatif. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran ini sesuai dengan Pasal 303 KUHP yang menyatakan bahwa pemain judi online dapat dipidana.
“Para pemain judi online tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga undang-undang ITE. Kami meminta PPATK untuk memberikan informasi mengenai anggota DPR yang terlibat dalam aktivitas ini,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa DPR sedang merumuskan langkah persuasif dan represif untuk menangani pemain judi online. Ia mengingatkan bahwa tindakan represif yang langsung diterapkan bisa menyebabkan penjara penuh oleh para penjudi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khoirul Saleh, juga menyatakan bahwa laporan dari PPATK akan segera disampaikan kepada Komisi III dan MKD untuk ditindaklanjuti. Dengan adanya lebih dari seribu anggota legislatif yang diduga terlibat, tindakan cepat dan tegas dari MKD sangat diperlukan.
“Kami berharap MKD segera mengambil langkah setelah menerima data dari PPATK. Proses ini harus dimulai sebelum Oktober mendatang untuk menjaga integritas lembaga legislatif,” ujar Pangeran.
Pemerintah saat ini tengah fokus menangani judi online dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Langkah ini diharapkan dapat mencegah lebih banyak anggota dewan terlibat dalam tindakan melawan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap DPR RI.
Tindakan tegas dari MKD dan pemerintah diharapkan dapat menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di Indonesia.