
RUANGANTIHOAX, Kesehatan – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan sosialisasi terkait Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan. Peraturan yang baru disahkan pada 1 April 2024 ini mengatur tentang pemasangan label peringatan pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik, terutama yang mengandung Bisphenol A (BPA).
Tubagus Haryo, Anggota Pengurus Harian YLKI, menekankan pentingnya sosialisasi peraturan tersebut kepada masyarakat. “Masyarakat berhak mengakses informasi ini. BPOM harus segera menyebarkan informasi melalui berbagai kanal, termasuk website resmi dan akun media sosial mereka,” ujarnya.
Peraturan ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018. Meskipun YLKI menyambut baik regulasi ini, Tubagus Haryo mengkritik ketentuan yang memberi waktu empat tahun bagi produsen untuk mematuhi aturan baru. “Empat tahun terlalu lama. Harus dipertimbangkan apakah pelaku usaha mampu memenuhi persyaratan dalam jangka waktu tersebut,” tambahnya.
Tubagus juga menekankan pentingnya BPOM melakukan penelitian di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru ini. “BPOM harus memiliki mekanisme uji petik untuk memastikan semua air minum dalam kemasan mematuhi peraturan,” ujarnya.
Menanggapi kemungkinan resistensi dari industri terkait regulasi baru ini, Tubagus menegaskan bahwa peraturan tersebut dibuat demi melindungi konsumen. “Industri harus patuh terhadap peraturan ini karena tujuannya adalah perlindungan konsumen,” katanya.
Peraturan baru ini sangat dinantikan masyarakat yang khawatir tentang dampak senyawa BPA dalam kemasan plastik. Sosialisasi yang tepat dari BPOM akan membantu meningkatkan kesadaran konsumen terhadap risiko yang mungkin timbul dari penggunaan kemasan AMDK yang tidak sesuai standar.