
RUANGANTIHOAX.ID, Padang Panjang – Menjelang Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang telah mengadakan Rapat Koordinasi mengenai Dana Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye di Hotel Rangkayo Basa pada Rabu (20/12).
Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri, memimpin rapat yang dihadiri oleh Forkopimda, Kominfo Padang Panjang, BPBD Kesbangpol, dan perwakilan partai politik selaku peserta Pemilu 2024.
Puliandri menekankan, “Kegiatan ini bertujuan agar partai politik memahami aturan dana kampanye dan pelaporannya. Kegiatan pemilu harus berjalan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023.”
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gunawan, menjelaskan bahwa partai politik dan calon anggota legislatif harus melaporkan dana kampanye mereka. Jika tidak melaporkan maka dapat membatalkan status kepesertaan dalam Pemilu 2024 atau tidak dapat dilantiknya calon yang terpilih sebagai anggota legislatif.
Jenis laporan yang perlu disampaikan termasuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Masa kampanye ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Gunawan menambahkan, “Partai politik yang tidak menyampaikan LADK akan dibatalkan sebagai peserta pemilu, dan yang tidak melaporkan LPPDK tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih.”
“Pelaporan LADK paling lambat 14 hari sebelum masa kampanye atau sebelum Rapat Umum yang akan digelar pada bulan Januari mendatang. Sedangkan LPPDK dapat dilaporkan sehari setelah tahapan masa kampanye. Selanjutnya, LPSDK dilaporkan paling lambat 15 hari setelah pelaksanaan Pemilu 2024”, tambah Gunawan saat diwawancara oleh tim RAH pada Kamis (21/12).
Sanksi serupa juga berlaku bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Semua partai politik diingatkan untuk melaporkan melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
