Gaya HidupMaluku UtaraNasional
Trending

Penolakan Masyarakat Buli Terhadap Ekspansi Tambang Nikel di Gunung Wato-wato, Halmahera Timur

Pembukaan hutan untuk akses jalan perusahaan pertambangan di kawasan gunung Wato-wato di Halmahera Timur. (Dok. Istimewa)

RUANGANTIHOAX, Halmahera Timur – Semangat perlawanan masyarakat Buli di Halmahera Timur, Maluku Utara, untuk mempertahankan Gunung Wato-wato terus berkobar sejak 2014. Gunung ini menjadi benteng terakhir atau ruang alam yang tersisa di Halmahera Timur setelah beberapa wilayah di sekelilingnya dihancurkan oleh perusahaan pertambangan nikel.

Dalam konteks ini, Halmahera Timur kini terbebani oleh 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas konsesi mencapai 172.901,95 hektare. Ancaman semakin nyata dengan kehadiran PT Priven Lestari, yang membawa tambahan luas konsesi sebesar 4.953 hektare. Kecamatan Maba, dengan penduduk 13.195 jiwa dari 10 desa, terancam oleh ekspansi pertambangan ini, terutama mengingat luas wilayahnya yang hanya 385,55 kilometer persegi.

Muhammad Said Marsaoly, Koordinator Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-wato, menegaskan bahwa penolakan ini telah diungkapkan melalui pertemuan resmi, seperti Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan rapat bersama dengan DPRD dan Pemerintah Daerah Halmahera Timur.

Namun, pada akhir Mei 2023, PT Priven Lestari telah membuka akses jalan untuk pertambangan dan persiapan jetty perusahaan, meskipun mendapat penolakan tegas dari masyarakat. Hal ini menandakan bahwa perusahaan ini telah memperoleh izin-izin prinsip untuk melanjutkan operasi-produksinya.

Rekomendasi Arahan Penyesuaian Areal IUP PT. Priven Lestari seluas 4.953 hektare dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur 2010-2029, diterbitkan pada tahun 2018, menjadi sorotan utama. Menurut Said, ini menabrak struktur ruang yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2010-2029 menjelaskan struktur ruang yang menyatakan bahwa areal konsesi PT. Priven Lestari memiliki sumber mata air yang ditetapkan sebagai pengembangan sumber daya air bersih untuk perkotaan Buli.

Meskipun demikian, Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-wato menyoroti kontradiksi ini dan menegaskan bahwa PT. Priven menabrak tata ruang yang dibuat Pemda dan DPRD sendiri, terutama dalam pasal 16-22 mengenai pola ruang.

Dalam konteks ini, Aliansi Masyarakat Buli Peduli Wato-wato hari ini mendesak Bupati dan DPRD Halmahera Timur untuk membatalkan rekomendasi arahan penyesuaian tata ruang PT. Priven Lestari tahun 2018. Mereka juga menuntut penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan rekomendasi tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjuangan masyarakat Buli terus menjadi sorotan, menandakan ketidaksetujuan mereka terhadap ekspansi tambang nikel yang mengancam lingkungan hidup dan keberlanjutan alam di daerah mereka. (jatam)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page!!

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker